GridOto.com - Karena dilanda pandemi Corona, beberapa layanan di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di beberapa daerah harus tutup.
Alhasil para pihak terkait memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berakhir saat penutupan pelayanan selama pandemi.
Hal serupa juga dirasakan oleh masyarakat di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Satlantas Polresta Barelang, Kota Batam juga memberi dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis per 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Baca Juga: Akibat Pemohon yang Sangat Banyak, Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Hingga 31 Agustus 2020
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang, Iptu Satri Putra, mewakili Kasat Lantas, Kompol Yunita Stevani, dilansir dari Ntmcpolri.info.
"Benar, kita berikan dispensasi pada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis per 24 Maret sampai 29 Mei 2020 bisa melakukan perpanjangan hingga Desember 2020 mendatang," jelasnya.
Ia menyebut, dispensasi itu diberikan sesuai petunjuk dan arahan dari Mabes Polri.
Baca Juga: Pengalaman Hermanto Sulitnya Perpanjangan SIM Setelah Dibuka Kembali
"Kita mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama penutupan, sekarang sudah bisa mengurus perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru," terangnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang datang untuk permohonan pembuatan maupun perpanjangan SIM, tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Tetap patuhi protokol kesehatan, demi memutus rantai penyebaran virus Corona dan bersiap menghadapi tatanan hidup baru atau New Normal," pungkasnya