Kabar Baik, Dispensasi Perpanjang SIM di Kota Batam Ditambah Hingga 29 Desember 2020

Dia Saputra - Rabu, 3 Juni 2020 | 12:45 WIB

Ilustrasi antrean pemohon perpanjang SIM dan SIM baru. (Dia Saputra - )

Kompas.com
Ilustrasi SIM

"Kita mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama penutupan, sekarang sudah bisa mengurus perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru," terangnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang datang untuk permohonan pembuatan maupun perpanjangan SIM, tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan yang telah ditentukan.

"Tetap patuhi protokol kesehatan, demi memutus rantai penyebaran virus Corona dan bersiap menghadapi tatanan hidup baru atau New Normal," pungkasnya