Djoko mengaku, transportasi umum, termasuk ojol akan menjadi tempat orang berkerumun yang diprediksi berpotensi sebagai titik rawan penularan virus Corona.
Di sisi lain, ojol telah menjadi mata pencaharian banyak masyarakat Indonesia.
Sekedar tahu, mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.
Baca Juga: Jadi Bahan Candaan, Prilly Latuconsina Doyan Bagi Makanan Untuk Ojol
Dalam aturan poin H nomor 2 terkait Protokol Transportasi Publik dijelaskan, pengoperasian ojek konvensional atau ojek online tetap ditangguhkan, demi mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama, dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang serta pengemudi.