GridOto.com- Lembaga pembiayaan berharap debitur dapat melunasi seluruh kewajibannya.
Sehingga, upaya paksa atau eksekusi unit tidak perlu dilakukan.
Namun, kondisi di lapangan tentu berbeda.
Ada yang memang debitur kesulitan untuk membayar cicilan.
Tetapi, ada pula debitur 'nakal', cicilan tidak dibayar berbulan-bulan.
Baca Juga: Blak-blakan Suwandi Wiratno : Kenapa Rileksasi Tiap Lembaga Pembiayaan Berbeda? Ini Penyebabnya
"Jika terjadi hal ini maka upaya paksa atau eksekusi harus dilakukan," ungkap Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Sebenarnya, jika debitur mengalami masalah bisa menurut Suwandi bisa dilakukan negosiasi ulang.
"Kami juga tidak ingin angka Non Performing Loan atau kredit macet meningkat, karena jika dilihat saat ini nilainya kecil di bawah 3 persen saja. Artinya jauh lebih banyak debitur yang baik," ungkapnya.
Ia menyarankan debitur datang ke lembaga pembiayaan.
"Utarakan masalahnya, lalu dicari solusinya. Bahkan, kalau perlu unit kendaraan dijual untuk menutupi cicilan dan jika masih ada sisa dikembalikan ke debitur," katanya.
Tujuannya agar nama debitur tidak diblack-list pihak Otoritas Jasa Keuangan.
"Sekali dicoret, kemanapun meminjam tidak akan bisa, karena sudah tercatat di sistem," bilang Suwandi.
Terkait dengan eksekusi ini, pihak lembaga pembiayaan akan melakukan tahapan.
"Debitur tidak bisa melakukan kewajibannya dalam beberapa bulan," bilangnya.
Kemudian, pria berkacamata ini menyebutkan debitur selalu lari dari kewajibannya.
"Dikontak tak merespon, lari kanan dan kiri. Pokoknya sulit," bilangnya.
Terhadap hal ini terpaksa dilakukan eksekusi.
Suwandi mengatakan upaya ini dilakukan dengan melibatkan aparat negara.
Sebelum dieksekusi lembaga pembiayaan melihat beberapa hal.
Pertama, debitur ada dan unit ada, dan dilakukan penarikan paksa.
"Kedua, debitur ada unit tidak ada atau ada pada pihak lain," bilangnya.
Ketiga, debitur tidak ada, kendaraannya ada, tentu pihak lembaga keuangan akan mengambil langsung.
Keempat, debitur sabu-sabu.
"Alias satu buta satu buram, maksudnya, kendaraan dan debitur tidak. Ketemu di jalan, ya tentu akan dilakukan upaya paksa," bilangnya.
Karena, menurut Suwandi pada dasarnya, motor yang masih dalam kondisi menyicil itu adalah milik leasing hingga kewajiban debitur lunas.