Blak-blakan Suwandi Wiratno : Eksekusi Kendaran Diambil Setelah Terpenuhi Syarat Ini

Hendra - Senin, 1 Juni 2020 | 21:25 WIB

Suwandi Wiratno. Eksekusi unit ada SOP-nya (Hendra - )

Tujuannya agar nama debitur tidak diblack-list pihak Otoritas Jasa Keuangan.

"Sekali dicoret, kemanapun meminjam tidak akan bisa, karena sudah tercatat di sistem," bilang Suwandi. 

Terkait dengan eksekusi ini, pihak lembaga pembiayaan akan melakukan tahapan. 

"Debitur tidak bisa melakukan kewajibannya dalam beberapa bulan," bilangnya. 

Baca Juga: Blak-blakan Suwandi Wiratno : Ini Kesalahan Debitur Saat Relaksasi Pinjaman Sehingga Rileksasi Tidak Bisa Diproses

Kemudian, pria berkacamata ini menyebutkan debitur selalu lari dari kewajibannya. 

"Dikontak tak merespon, lari kanan dan kiri. Pokoknya sulit," bilangnya. 

Terhadap hal ini terpaksa dilakukan eksekusi. 

Suwandi mengatakan upaya ini dilakukan dengan melibatkan aparat negara.

Sebelum dieksekusi lembaga pembiayaan melihat beberapa hal.

Pertama, debitur ada dan unit ada, dan dilakukan penarikan paksa. 

"Kedua, debitur ada unit tidak ada atau ada pada pihak lain," bilangnya. 

Ketiga, debitur tidak ada, kendaraannya ada, tentu pihak lembaga keuangan akan mengambil langsung. 

Keempat, debitur sabu-sabu.

"Alias satu buta satu buram, maksudnya, kendaraan dan debitur tidak. Ketemu di jalan, ya tentu akan dilakukan upaya paksa," bilangnya. 

Karena, menurut Suwandi pada dasarnya, motor yang masih dalam kondisi menyicil itu adalah milik leasing hingga kewajiban debitur lunas.