"Pastikan untuk menggunakan lampu sein, lalu cek kondisi ruang dan kecepatan. Lakukan dengan halus dan tidak kasar dalam olah kemudi saat menyalip," imbuhnya.
Baca Juga: Street Manners: Bisa Ganggu Manuver, Boncengers Sebaiknya Tidak Pegang Behel Motor, Baiknya Pegangan ke Mana?
Sebelumnya, di kesempatan terpisah Jusri Pulubuhu, Pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) juga pernah menjelaskan, dalam menyalip, harus memperhitungkan legalitas aturan berkendara.
"Misalnya boleh gak nyalip di persimpangan? Boleh gak nyalip di tikungan? Boleh gak nyalip di zebra cross? Kan itu gak boleh, jadi harus dipertimbangkan," jelasnya.
Jika semua hal itu terpenuhi, pengendara diperbolehkan menyalip kendaraan di depan.
Jadi ingat ya, sob, menyalip kendaraan tidak boleh asal-asalan!