Puluhan Anggota Geng Motor di Majalengka Bikin Jengkel Warga, Sering Rusak Kendaraan yang Melintas

Dia Saputra - Senin, 1 Juni 2020 | 13:20 WIB

Ilustrasi geng motor (Dia Saputra - )

GridOto.com - Setelah melakukan aksi ugal-ugalan 63 anggota geng motor diamankan personel gabungan Polres Majalengka dan Polsek Jatiwangi.

Penangkapan para anggota geng motor ini dilakukan pihak berwajib di depan minimarket, Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu (31/05/2020) malam.

Aksi mereka saat mengendarai motor di kawasan sekitar telah mengganggu masyarakat hingga mengganggu arus lalu lintas.

Dari informasi yang didapat, mereka juga sering meresahkan pengendara lain yang melintas, seperti merusak kendaraan.

Baca Juga: Nostalgia Film Biker Boyz, Intip Yuk Spesifikasi Suzuki GSX-R750 yang Jadi Tunggangan Tokoh Utamanya

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Sabhara, AKP Erik Riskandar mengatakan penangkapan itu bermula saat mendapat laporan dari warga bahwa adanya gerombolan geng motor.

Alhasil dari laporan itu langsung ditindaklanjuti dan petugas menuju lokasi kejadian.

Melansir TribunCirebon.com, petugas berhasil mengamankan 63 anggota geng motor.

Baca Juga: Punya Uang Rp 30 Juta, Bisa Bawa Pulang Mobil Bekas Tipe Ini!

Tribuncirebon.com
Petugas kumpulkan puluhan anggota geng motor untuk diamankan.

"Mereka rata-rata masih usia muda, ada juga yang masih duduk di bangku SMA dan SMP, tak sedikit dari mereka yang membawa senjata tajam dan senjata lainnya," ujar AKP Erik, dikutip dari TribunCirebon.com.

Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 11 anggota geng motor itu terbukti telah meminum minuman beralkohol.

Pihaknya langsung mendata untuk diproses lebih lanjut dan ada 1 orang yang diserahkan ke Sat Reskrim Polres Majalengka.

Baca Juga: Sudah Mirip Geng Motor, Gerombolan Pelajar Bercelurit Berangkat Tawuran

"Satu anggota geng motor tersebut membawa KTP ganda yang berbeda,ia dikenakan pasal 263 KUHP," ucapnya.

Sedangkan 51 anggota geng motor lainnya diserahkan oleh Kasat Sabhara kepada masing-masing desa melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

"Sudah diserahkan ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk kembali diserahkan ke pihak desa untuk dilakukan pembinaan. Kepala Desanya juga harus buat surat pernyataan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul 63 Anggota Geng Motor di Majalengka Bikin Jengkel Warga, Ugal-ugalan Naik Motor, Kini Disikat Polisi