GridOto.com - Setelah melakukan aksi ugal-ugalan 63 anggota geng motor diamankan personel gabungan Polres Majalengka dan Polsek Jatiwangi.
Penangkapan para anggota geng motor ini dilakukan pihak berwajib di depan minimarket, Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu (31/05/2020) malam.
Aksi mereka saat mengendarai motor di kawasan sekitar telah mengganggu masyarakat hingga mengganggu arus lalu lintas.
Dari informasi yang didapat, mereka juga sering meresahkan pengendara lain yang melintas, seperti merusak kendaraan.
Baca Juga: Nostalgia Film Biker Boyz, Intip Yuk Spesifikasi Suzuki GSX-R750 yang Jadi Tunggangan Tokoh Utamanya
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Sabhara, AKP Erik Riskandar mengatakan penangkapan itu bermula saat mendapat laporan dari warga bahwa adanya gerombolan geng motor.
Alhasil dari laporan itu langsung ditindaklanjuti dan petugas menuju lokasi kejadian.
Melansir TribunCirebon.com, petugas berhasil mengamankan 63 anggota geng motor.
Baca Juga: Punya Uang Rp 30 Juta, Bisa Bawa Pulang Mobil Bekas Tipe Ini!