Sambut New Normal, GAIKINDO Apresiasi Kemenperin yang Terbitkan IOMKI

Naufal Shafly - Minggu, 31 Mei 2020 | 15:25 WIB

Foto ilustrasi, venue GIIAS 2017 (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), mengapresiasi kebijakan Kemenperin dalam menerbitkan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI).

Menurut Jongkie D. Sugiarto, Wakil Ketua Umum GAIKINDO, saat ini pelaku industri otomotif Tanah Air memang sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah selaku regulator.

“Wabah Covid-19 telah mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat dan berdampak pada operasional serta produktivitas industri otomotif. Walaupun demikian, kami sangat mengapresiasi perhatian dari Kemenperin yang aktif membantu industri otomotif bisa bertahan dalam menghadapi masa sulit sekarang ini,” papar Jongkie dalam keterangan resminya, Minggu (31/5).

Menurutnya, kebijakan menerbitkan IOMKI sangat bermanfaat bagi pelaku industri otomotif, alasannya, mereka tetap bisa menjalankan operasional untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Baca Juga: Hingga Pertengahan April 2020, Ekspor Industri Otomotif masih Positif di Mata Kemenperin. Segini Angkanya!

"IOMKI memiliki peran penting dalam upaya mengairahkan sektor industri dalam negeri tetap produktif, tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.

Jongkie menambahkan, industri otomotif siap menjalankan kebijakan strategis yang diarahkan oleh pemerintah dalam upaya pemulihan sektor industri dan ekonomi nasional, terutama dalam tatanan new normal nanti.

“Kami berharap industri akan segera pulih. Untuk itu, kami bersama-sama dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenperin, yang terus memonitor situasi dan kondisi di lapangan untuk menyiapkan langkah-langkah perbaikan, termasuk di sektor industri otomotif,” tuturnya.

Rianto Prasetyo/GridOto.com
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, saat pidato pembukaan GIICOMVEC 2020.

Sementara itu, Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong operasional sektor industri nasional di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Keren! AMMDes Dimodifikasi Jadi Mobil Penyemprot Disinfektan, Kemenperin Minta Terus Diproduksi


Namun, ia menegaskan, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah setiap kegiatan industri harus dijalankan dengan berpedoman pada protokol kesehatan.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 17 ribu IOMKI yang telah dikeluarkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020, perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan implementasi protokol kesehatan seminggu sekali, dan ada sanksi untuk pelanggaran aturan ini,” jelas Menperin.

Selanjutnya, Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan industri yang masih beroperasi.

Baca Juga: Kemenperin Usulkan Stimulus Guna Bantu Industri Otomotif Indonesia, Begini Tanggapan Suzuki, Toyota, dan Daihatsu

“Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada laporan dari pemerintah provinsi yang meminta Kemenperin untuk mencabut IOMKI dari perusahaan industri. Namun demikian, kita terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pembinaan agar perusahaan industri dapat terus mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.