Sementara itu, Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong operasional sektor industri nasional di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Keren! AMMDes Dimodifikasi Jadi Mobil Penyemprot Disinfektan, Kemenperin Minta Terus Diproduksi
Namun, ia menegaskan, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah setiap kegiatan industri harus dijalankan dengan berpedoman pada protokol kesehatan.
Hingga saat ini, terdapat sekitar 17 ribu IOMKI yang telah dikeluarkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020, perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan implementasi protokol kesehatan seminggu sekali, dan ada sanksi untuk pelanggaran aturan ini,” jelas Menperin.
Selanjutnya, Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan industri yang masih beroperasi.
Baca Juga: Kemenperin Usulkan Stimulus Guna Bantu Industri Otomotif Indonesia, Begini Tanggapan Suzuki, Toyota, dan Daihatsu
“Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada laporan dari pemerintah provinsi yang meminta Kemenperin untuk mencabut IOMKI dari perusahaan industri. Namun demikian, kita terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pembinaan agar perusahaan industri dapat terus mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.