GridOto.com - Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan wacana New Normal di tengah pandemi Covid-19.
Mengetahui wacana tersebut, berbagai pihak mulai melakukan langkah-langkah untuk membantu program New Normal, seperti dilakukan Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.
Dilansir dari Tribunjambi.com, personel Polres Tanjabbar memberikan 200 surat teguran pada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Surat teguran tersebut diberikan secara langsung dalam kegiatan penertiban yang dilakukan pada Jumat (29/05/2020).
Baca Juga: Viral Driver Ojek Online Pasang Sekat Plastik untuk Cegah Virus Corona, Protokol New Normal?
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas wacana pemerintah mengenai pemberlakuan New Normal.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menyebutkan, banyak masyarakat yang kedapatan masih bandel tidak menggunakan masker.
"Kami mendorong masyarakat Tanjabbar menuju New Normal dengan menerapkan protokol kesehatan dan masyarakat wajib menggunakan masker," ungkap AKBP Guntur.
AKBP Guntur menuturkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan sebagai langkah pematuhan tata tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Menjelang New Normal, Begini Rencana Polisi Malang Kota, Kompol Priyanto : Tidak Seketat Saat PSBB
"Kami lakukan pemeriksaan juga agar masyarakat mematuhi keselamatan berlalu lintas," jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, surat peringatan akan diberikan kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, serta tak memakai masker saat bepergian.
"Masyarakat yang melanggar telah membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kami harapkan peringatan ini bisa ditaati masyarakat," pungkas AKBP Guntur.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Menuju New Normal, Polres Tanjab Barat Keluarkan 200 Surat Teguran untuk Warga yang Tak Pakai Masker