Polisi Kebumen Razia Puluhan Motor Berknalpot Brong, Kalau Nekat Melanggar Aturan Dipenjara Sebulan!

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 30 Mei 2020 | 10:15 WIB

Puluhan motor berknalpot brong dirazia oleh personel Satlantas Polres Kebumen. (Ruditya Yogi Wardana - )

Sementara itu Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Muh Rikha Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan terus menindak pengendara yang menggunakan motor berknalpot racing atau nonpabrikan di jalan umum.

Baca Juga: Polres Nganjuk Razia 6 Unit Motor Pakai Knalpot Brong di Malam Tahun Baru 2020, Begini Hukumannya Buat Pemilik

Penggunaan knalpot racing atau nonpabrikan hanya boleh digunakan di sirkuit balap.

Para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Naik Motor Berknalpot Brong Tak Standar Pabrik di Kebumen Bisa Dipenjara 1 Bulan