Sementara itu Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Muh Rikha Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan terus menindak pengendara yang menggunakan motor berknalpot racing atau nonpabrikan di jalan umum.
Penggunaan knalpot racing atau nonpabrikan hanya boleh digunakan di sirkuit balap.
Para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Naik Motor Berknalpot Brong Tak Standar Pabrik di Kebumen Bisa Dipenjara 1 Bulan