Ingat! Jangan Asal Palsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Dendanya Berat

M. Adam Samudra - Jumat, 29 Mei 2020 | 12:35 WIB

Ilustrasi kendaraan yang mengantar pemudik ke perantauan (M. Adam Samudra - )

Dari total permohonan yang diterima tersebut, 64 permohonan yang masih dalam proses.

Untuk mendapatkan SIKM, setiap individu terlebih dahulu mempelajari terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara atau prosedur perijinan SIKM.

Pemerintah DKI Jakarta menyediakan informasi pada laman corona.jakarta.go.id.

Berikut ini beberapa langkah yang harus dilalui saat mengajukan permohonan perizinan SIKM.

Pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.

Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.

Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atai penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.