Polisi Kembali Tutup Pelayanan Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni, Apakah Ada Dispensasi?

M. Adam Samudra - Kamis, 28 Mei 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi Smart SIM (M. Adam Samudra - )

Untuk diketahui, dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya membuat SIM dan perpanjang berbeda.

Biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
- Penerbitan SIM D Rp 50.000
- Penerbitan SIM D1 Rp 50.000
- Penerbitasn SIM International Rp 250.000

Biaya perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
- Perpanjang masa berlaku SIM Internasional Rp 225.000