Bagi warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek, terdapat dua jenis surat izin yakni Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali dan Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.
Sementara warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta juga memiliki dua pilihan surat izin, yakni Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali dan Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.
Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Syarat SIKM untuk Domisili Jakarta:
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat keterangan: a). perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali); b). surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau c). surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP