GridOto.com - Pihak Kepolisian menegaskan akan menjaga secara ketat di setiap titik masuk wilayah DKI Jakarta, jadi setiap orang harus punya SIKM.
Misal hanya ada satu atau dua orang di dalam kendaraan tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), padahal di dalam mobil ada lebih dari itu, polisi akan meminta orang itu turun atau mobil diminta untuk putar balik.
"Jadi perorangan semua harus punya. Sekarang sudah ketat. Arah balik Jakarta akan diperiksa semua, apabila salah satu penumpang tidak mempunyai SIKM akan kami putar balikan," kata Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo saat dihubungi GridOto.com, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Jubir Kemenhub Ceritakan Awal Mula Sampai Akhirnya Mudik Lebaran 2020 Dilarang
Tri mengatakan, jika ingin memasuki wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka harus memiliki SIKM.
Menurutnya, SIKM akan sangat sulit untuk didapat oleh seseorang.
Untuk itu wajar apabila SIKM menjadi salah satu pedoman bagi dirinya untuk mengizinkan seseorang masuk ke Ibu Kota.
Syarat mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dibagi dalam dua jenis, yakni warga domisili Jakarta dan non-Jabodetabek. Begini perinciannya.
Baca Juga: Ingat! Polisi Bangun 116 Penyekatan Arus Balik, Setiap Titik Ditagih Surat Izin Keluar Masuk