Saat ini, Tasikmalaya telah menerapkan PSBB tahap dua yang akan berakhir pada 29 Mei 2020.
Langkah itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19 yang dibawa para pemudik dari zona merah, seperti Jakarta.
"Ya, ini masih dalam rangka PSBB dan Operasi Ketupat Lodaya 2020. Kita secara maksimal mencegah pemudik masuk di Pos Gentong Tasikmalaya sebagai salah satu akses masuk utama ke arah Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran sampai ke wilayah Jawa Tengah," kata dia.
Meski demikian, kata Erus, pengemudi kendaraan yang memiliki surat izin melilntas untuk keperluan kerja masih diizinkan lewat.
Sebagian besar kendaraan yang diizinkan lewat itu merupakan mobil pribadi atau dinas yang bekerja di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
Selain itu, kendaraan angkutan barang yang membawa kebutuhan pokok juga diizinkan masuk.
"Petugas mempersilakan kendaraan melintas jika pengemudinya menunjukan surat tugas resmi dari perusahaan atau kantor, surat keterangan sehat, atau bukti hasil uji cepat (rapid test) Covid-19. Jika tak bisa menunjukannya, kendaraan akan diputarbalikkan," ungkapnya.
Polri, TNI, dan Pemkot Tasikmalaya mengimbau masyarakat yang hendak menuju dan keluar dari Tasikmalaya mengurungkan niatnya.
Baca Juga: Sudah Jadi Zona Merah, Polisi Akan Bentengi Kota Tasikmalaya dari Pemudik
Sebab, kendaraan mereka akan diminta putar balik jika tak memiliki surat izin melintas.
"Saya imbau yang mau balik ke Jakarta untuk tak memaksakan kalau tak punya surat izin melintas. Soalnya, di sananya juga tidak akan boleh masuk ke Jakarta juga," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Sehari, Ratusan Pemudik Disuruh Putar Balik di Pos Gentong Tasikmalaya"