Kapolres Cianjur pun menegaskan, pihaknya akan tetap bertindak tegas dan melarang setiap kendaraan yang berupaya masuk ke wilayah Cianjur.
Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Giat ini akan terus dilakukan termasuk pasca-Lebaran ini. Keterkaitannya misi kemanusiaan dalam rangka pencegahan atau memutus rantai Covid-19," ucapnya.
Adapun Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan PSBB parsial di 16 kecamatan.
PSSB parsial lanjutan akan diberlakukan 14 hari ke depan terhitung sejak 20 Mei hingga 2 Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.932 Kendaraan Diputar Balik Selama PSBB Parsial di Cianjur"