GridOto.com - Kasus Kawasaki Ninja 150 RR dibayar dengan amplop kosong saat transaksi COD (Cash on Delivery) di Kebumen terungkap.
Pelaku yang membawa kabur Ninja 150 RR ini adalah AN (30) warga Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kebumen, Jawa Tengah.
Saat ini AN sendiri sudah dibekuk jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Kebumen dengan dugaan menipu seseorang warga Buluspesantren, Kebumen.
Melansir TribunJateng.com, tersangka telah membawa kabur Ninja 150 RR milik korban saat keduanya melakukan COD.
Baca Juga: Kawasaki Ciptakan Drone Raksasa, Pakai Tiga Mesin Ninja ZX-10R, Bisa Angkut Barang Hingga 200 Kg!
Namun setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, AN pun ditangkap pada Minggu (17/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB di Karangsambung.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka melakukan penipuan dengan modus menghubungi akun Facebook milik korban.
Kebetulan saat itu korban memang menawarkan motor miliknya di Facebook untuk dijual.
"Mereka sepakat bertemu atau COD dengan maksud mengecek unit kendaraan yang ditawarkan oleh korban di Jalan Sarbini, Kebumen," jelasnya Sabtu (23/05/2020).
Baca Juga: Modifikasi Simpel Kawasaki Ninja H2, 'Mainan' Mahal Sang Sultan
Ia menjelaskan saat pertemuan berlangsung, tersangka memberi amplop yang diklaim berisi uang Rp 20 juta.
Lalu tersangka meminjam BPKB dan STNK serta minta izin kepada korban untuk menjajal Ninja 150 RR tersebut.
Ternyata saat dicoba, Ninja 150 RR itu langsung dibawa kabur tersangka dan tidak kembali.
"Tetapi amplop yang dititipkan kepada korban sama sekali tidak ada uangnya. Setelah kejadian, korban melaporkan ke kita," paparnya.
AKBP Rudy menjelaskan, motor milik korban telah dijual kepada seorang warga Kabupaten Banjarnegara dengan cara COD.
Rupanya modus membawa kabur motor bukan kali itu saja dilakukan tersangka.
Baca Juga: Kawasaki Ninja 250 Ganti Gaya Cafe Racer, Kaki-Kaki Auto Upgrade
Berdasar pengakuan AN, modus yang sama juga telah dilakukan kepada seorang warga lain di Kebumen.
Penyidik Satreskrim Polres Kebumen pun mengembangkan kasus penipuan yang dilakukan tersangka.
AN dijerat pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Serahkan Amplop Kosong Saat COD di Kebumen, AN Bawa Kabur Motor Ninja