Ia menjelaskan saat pertemuan berlangsung, tersangka memberi amplop yang diklaim berisi uang Rp 20 juta.
Lalu tersangka meminjam BPKB dan STNK serta minta izin kepada korban untuk menjajal Ninja 150 RR tersebut.
Ternyata saat dicoba, Ninja 150 RR itu langsung dibawa kabur tersangka dan tidak kembali.
"Tetapi amplop yang dititipkan kepada korban sama sekali tidak ada uangnya. Setelah kejadian, korban melaporkan ke kita," paparnya.
AKBP Rudy menjelaskan, motor milik korban telah dijual kepada seorang warga Kabupaten Banjarnegara dengan cara COD.
Rupanya modus membawa kabur motor bukan kali itu saja dilakukan tersangka.
Baca Juga: Kawasaki Ninja 250 Ganti Gaya Cafe Racer, Kaki-Kaki Auto Upgrade
Berdasar pengakuan AN, modus yang sama juga telah dilakukan kepada seorang warga lain di Kebumen.
Penyidik Satreskrim Polres Kebumen pun mengembangkan kasus penipuan yang dilakukan tersangka.
AN dijerat pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Serahkan Amplop Kosong Saat COD di Kebumen, AN Bawa Kabur Motor Ninja