GridOto.com - Selama adanya larangan mudik terkait adanya pandemi Covid-19, masih saja ada yang berusaha pulang ke kampung halamannya menggunakan travel gelap/
Padahal kebijakan tersebut diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus Corona di Indonesia.
Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, berdasarkan catatan hingga Jumat (22/5) setidaknya sudah ratusan kendaraan travel gelap yang ditindak kepolisian.
"Sampai dengan hari 27 kemarin memang ada sekitar 471 yang berhasil kami putar balikkan dan kami lakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5), dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam penindakan tersebut, Yusri mengatakan sebanyak lebih dari 2.900 penumpang yang berada di travel gelap tersebut digagalkan untuk mudik.
Mereka semua diminta untuk putar balik kembali ke arah Jakarta.
Penumpang dan pengemudi travel tersebut dipulangkan dengan bus yang telah disediakan oleh dinas perhubungan darat.
Sedangkan kendaraan travel gelap tersebut ditahan hingga masa persidangan selesai.
"Jadi setiap travel gelap yang kami temukan orang mudik kendaraanya akan kami tilang dan akan dilakukan penahanan bagi kendaraannya, tetapi para penumpang itu kami naikan ke bus dan dipulangkan ke Terminal Pulo Gebang," ujarnya.
Baca Juga: Lagi, Polisi Amankan 70 Kendaraan Travel Ilegal Angkut Pemudik
Ia menjelaskan langkah tersebut diambil setelah adanya protes dari penumpang travel yang mengaku bingung tak tahu harus kemana.
Untuk para pengemudi, pihak kepolisian telah memberikan tindakan tilang dan dikenakan sanksi sebagaimana pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut, pengendara dianggap tidak memiliki izin menyelenggarakan trayek atau dalam trayek dengan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "471 Travel Gelap Ditindak Polisi, 2.900 Lebih Penumpang Digagalkan Mudik"