Ia menjelaskan langkah tersebut diambil setelah adanya protes dari penumpang travel yang mengaku bingung tak tahu harus kemana.
Untuk para pengemudi, pihak kepolisian telah memberikan tindakan tilang dan dikenakan sanksi sebagaimana pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut, pengendara dianggap tidak memiliki izin menyelenggarakan trayek atau dalam trayek dengan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "471 Travel Gelap Ditindak Polisi, 2.900 Lebih Penumpang Digagalkan Mudik"