Ia juga menyampaikan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik yang diterbitkan pemerintah sama sekali bukan untuk menyengsarakan masyarakat.
Baca Juga: Hendak Mudik, Ribuan Kendaraan Disuruh Putar Balik oleh Polisi dan Jasa Marga di Tol Jakarta Cikampek
Sebaliknya, kebijakan PSBB dan larangan mudik hadir untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman pandemi Covid-19.
Adapun temuan pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi di antaranya, travel pelat hitam yang beriklan di media sosial bisa mengangkut pemudik.
Kemudian, modus bus tanpa penumpang, ternyata di sisi penumpang yang bersembunyi.