Saat proses pemeriksaan, tim patroli dikejutkan dengan penemuan satu paket kecil yang diduga narkotika berjenis sabu-sabu di dalam dompet seorang berinisial MI (27), warga Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Ipda Suci menuturkan, MI (27) kemudian diserahkan ke personel Satnarkoba Polres Bener Meriah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan 46 remaja sisanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi kegaitan balap liar di Kabupaten Bener Meriah.
"Khusus bagi pengendara yang usianya masih di bawah umur, wajib dijemput oleh orang tua atau walinya," ungkap Ipda Suci.
Diketahui barang bukti yang diamankan petugas dari kegiatan tersebut diantaranya satu unit Daihatsu Xenia warna hitam, Toyota Yaris warna merah, dan Suzuki Katana warna biru.
Lalu, satu unit Suzuki APV warna hitam, mobil Ford double cabin dan Daihatsu Grand Max warna putih.
Kemudian, satu unit Honda CB150R serta Honda Scoopy warna hitam, Honda Supra 125 R warna merah putih dan Kawasaki Ninja warna biru.