GridOto.com - Gunakan tiga bus travel gelap, para pemudik dari Jakarta yang menuju Bangkalan, Madura Jawa Timur (Jatim) terjaring razia, Senin (18/05/2020).
Ketiga bus travel gelap itu terjaring razia Petugas PJR Ditlantas Polda Jatim saat melintas di Pos Check Point Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 740/A pada malam hari.
Berdasarkan catatan petugas anggota unit 309 PJR Jatim 3 Ditlantas Polda Jatim, ketiga bus itu berisi 113 orang penumpang.
Dari total penumang tersebut terdiri dari 86 orang dewasa, 23 usia balita dan empat orang sisanya masih anak-anak.
Baca Juga: Masih Nekat Bawa Pemudik, Puluhan Travel Mudik Gelap Berhasil Disita
Melansir Surya.co.id, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi menuturkan para penumpang itu merupakan warga biasa yang berangkat dari Jakarta dengan tujuan perjalanan ke Kabupaten Bangkalan.
"Mereka mau pulang ke Bangkalan. Namun saya belum tahu mereka itu rombongan atau tidak," jelasnya, Selasa (19/05/2020).
Ia menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan serangkaian tahapan protokol pencegahan virus Corona.
Para petugas yang berjaga memeriksa dokumen kesehatan dan suhu tubuh para pemudik tersebut.
Baca Juga: Sopir Bus Mengaku Mau Reparasi AC di Solo, Ternyata Modus Mudik Gelap Bawa Penumpang ke Jawa Tengah
"Untuk hasil pemeriksaannya belum tahu. Namun saat diperiksa suhu tubuhnya aman," terangnya.
Dwi menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan para rombongan dikawal oleh personelnya untuk diserahkan ke Posko Satgas Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Jatim.
Setelah itu, para pemudik akan diserahkan dengan pengawalan penuh prosedur protokol Covid-19 ke pihak Posko Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Bangkalan.
Baca Juga: Selama Larangan Mudik, Sebanyak 24 Travel Mudik Gelap Diamankan
Hal tersebut dilakukan agar mereka ditindaklanjuti sesuai prosedur protokol pencegahan Covid-19 seperti karantina selama 14 hari.
Terlebih lagi mereka adalah pendatang dari kawasan yang terkategori zona merah.
Sementara untuk ketiga bus travel gelap bernomor polisi B-7334-VGA, B-7287-VGA dan B-7129-VGA yang digunakan para pemudik akan disita.
Pasalnya mereka melanggar sejumlah aturan, mulai dari tidak mengantongi izin penyelenggaraan angkutan orang sesuai trayeknya.
Seperti yang termaktub dalam Pasal 308 UU LLAJ, mengenai pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek atau tidak dalam trayek.
Selain itu mereka juga melanggar Permenhub RI No. PM 25 Tahun 2020 tentang 'Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19'.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Hentikan 3 Bus Travel Gelap Asal Jakarta di Tol Sumo, Angkut 113 Penumpang ke Bangkalan