"Untuk hasil pemeriksaannya belum tahu. Namun saat diperiksa suhu tubuhnya aman," terangnya.
Dwi menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan para rombongan dikawal oleh personelnya untuk diserahkan ke Posko Satgas Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Jatim.
Setelah itu, para pemudik akan diserahkan dengan pengawalan penuh prosedur protokol Covid-19 ke pihak Posko Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Bangkalan.
Baca Juga: Selama Larangan Mudik, Sebanyak 24 Travel Mudik Gelap Diamankan
Hal tersebut dilakukan agar mereka ditindaklanjuti sesuai prosedur protokol pencegahan Covid-19 seperti karantina selama 14 hari.
Terlebih lagi mereka adalah pendatang dari kawasan yang terkategori zona merah.
Sementara untuk ketiga bus travel gelap bernomor polisi B-7334-VGA, B-7287-VGA dan B-7129-VGA yang digunakan para pemudik akan disita.
Pasalnya mereka melanggar sejumlah aturan, mulai dari tidak mengantongi izin penyelenggaraan angkutan orang sesuai trayeknya.
Seperti yang termaktub dalam Pasal 308 UU LLAJ, mengenai pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek atau tidak dalam trayek.
Selain itu mereka juga melanggar Permenhub RI No. PM 25 Tahun 2020 tentang 'Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19'.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Hentikan 3 Bus Travel Gelap Asal Jakarta di Tol Sumo, Angkut 113 Penumpang ke Bangkalan