GridOto.com - Sebuah Daihatsu Gran Max warna putih diamankan petugas penjaga perbatasan Polres Tulungagung karena kedapatan membawa pemudik gelap, Sabtu (16/5).
Diduga pemudik gelap ini menyewa Daihatsu Gran Max sebagai travel untuk mengantar ke Trenggalek meski sudah ada larangan mudik dari pemerintah.
Dilansir dari Tribunjatim.com, Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno menduga para pemudik gelap ini melalui jalur tikus, sehingga tidak terpantau di check point Ngantru, pintu masuk ke Tulungagung dari Kediri.
"Travel gelap ini dihentikan di Gondang, Trenggalek. Ternyata penumpangnya tidak saling kenal," terangnya dikutip dari Tribunjatim.com.
Baca Juga: Juru Bicara Kemenhub Soroti Travel Pelat Hitam Hingga Denda Rp 100 Juta
Mobil dan sopir travel gelap ini kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum.
Sementara empat pemudik ini diserahkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Setelah dilakukan rapid test, mereka kemudian diserahkan ke Gugus Tugas asal mereka.
Menindaklanjuti temuan ini, Polres Tulungagung membuat nota kesepahaman dengan Pemkab Tulungagung.
Baca Juga: Masih Nekat Bawa Pemudik, Puluhan Travel Mudik Gelap Berhasil Disita
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, nota kesepahaman ini untuk menangani travel-travel yang dimanfaatkan para pekerja yang nakal.
Sebab diperkirakan, ada banyak para pemudik yang berusaha mengelabuhi petugas untuk bisa pulang ke Tulungagung.
"MoU ini nantinya memastikan tugas polisi untuk menindak travel gelap yang mengangkut para pekerja yang nakal. Sementara Pemkab menangai orang-orang yang di dalam kendaraan," terang AKBP Eva, Selasa (19/5/2020).
Ia menambahkan, kebijakan ini sebenarnya untuk memfasilitasi warga Tulungagung yang akan pulang.
Baca Juga: Antisipasi Travel Gelap yang Bawa Pemudik ke Semarang, Petugas Perketat Penjagaan
Sebab tidak dipungkiri, ribuan tenaga kerja migran telah habis masa kontraknya.
Nota kesepahaman ini untuk memastikan, mereka yang datang ke Tulungagung tidak menjadi carrier (pembawa) virus corona.
"Kami bukan menghalangi, tapi harus ada konfirmasi sebelum kepulangan mereka," tegas AKBP Eva.
Para pekerja ini diminta menyampaikan konfirmasi rencana kepulangannya.
Konfirmasi ini bisa dilakukan lewat telepon, atau bisa minta tolong pada saudaranya yang ada di Tulungagung.
Nantinya Gugus Tugas akan melakukan rapid test kepada mereka saat tiba di Tulungagung.
"Kalau kondisinya sehat bisa dilanjutkan dengan isolasi mandiri selama 14 hari. Tapi kalau reaktif akan langsung dikirim ke tempat karantina," tutur AKBP Eva.
Mereka yang menjalani isolasi mandiri akan kembali menjalani rapid test setelah 14 hari.
Sementara para pekerja migran asal kabupaten lain juga akan dilakukan rapid test.
Selanjutnya mereka diserahkan ke Gugus Tugas tempat asalnya.
Baca Juga: Masih Nekat! Polisi Berhasil Amankan 202 Travel Gelap, Minibus Paling Banyak
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Sukaji mengatakan, nota kesepahaman ini untuk memastikan langkah penanganan para pekerja yang pulang.
Sebab data di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, saat ini sekurangnya terdapat 19.000 pekerja migran yang habis masa kontraknya.
Mereka ini yang berpotensi melakukan perjalanan jauh untuk kembali ke Tulungagung di tengah pandemi Covid-19.
"Setelah rapid test, Gugus Tugas akan menyerahkan mereka ke Forkopimcam masing-masing. Forkopimcam yang akan menangani selanjutnya," terang Sukaji.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Aksi Nekat Pekerja Migran Sewa Mobil Travel Mau Pulkam, Lewat Jalur Tikus, Kepergok di Perbatasan"