Jakarta Kembali Macet, Benarkah PSBB Sudah Berakhir? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 19 Mei 2020 | 09:42 WIB

Ilustrasi. Ruas jalan MT Haryono dan Gatot Subroto, menjadi kawasan perluasan pembatasan nopol ganji (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Isu pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat jalanan di Jakarta ramai dipadati kendaraan.

Bahkan kemacetan kerap terjadi khususnya di waktu sore hari.

Seperti postingan akun Instagram @Jktinfo, keramaian kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020). 

Bahkan sejumlah jalan lokal bukan jalan protokol kepadatan kendaraan cukup tinggi.

Baca Juga: Terminal Arjosari Kota Malang Tutup Sementara Selama PSBB, Gimana Nasib Angkutan Kota?

Keramaian kendaraan ini dikhawatirkan membuat kegiatan PSBB di Jakarta gagal atau sia-sia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Senin (18/5) Pantauan kepadatan lalin di Gatot Subroto pada sore hari ini. - photo @rikkar97 @desky_idol @kevinnovialdy #jktinfo

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA INFO (@jktinfo) pada

Lantas melihat hal tersebut apakah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berakhir?

Menanggapi hal itu, Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo pun memberikan penjelasan.

"Belum berakhir, sampai dengan saat ini kami masih terus melakukan kegiatan PSBB," kata Kompol Tri saat dihubungi GridOto.com, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: Malang Raya Berlakukan PSBB, Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Bagaimana dengan Taksi dan Angkot?

Sebelumnya, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta selesai pada 22 Mei atau dua hari sebelum Lebaran.

Kemungkinan akan ada perpanjangan masa PSBB sehingga warga tetap diimbau salat Idul Fitri di rumah.

Menurut Tri, pembatasan masih diperlukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Ia juga berharap masyarakat tetap mematuhi aturan itu.

Bagi pemilik mobil, hanya boleh menggunakan kendaraan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan beberapa aktivitas yang dikecualikan dalam PSBB.

Namun ada syarat yang juga harus diikuti.

Pertama mulai dengan mengenakan masker bagi seluruh penumpang, lalu jumlah daya angkut penumpangnya dipangkas 50 persen dari kapasitas maksimum.

Sementara yang tak kalah penting lainnya adalah pengaturan posisi duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Seperti diketahui, untuk skema posisi berkendara yang diperbolehkan pada mobil pribadi di Jakarta terbagi dalam tiga jenis. Mulai mobil dengan dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

"Jadi untuk mobil pribadi yang biasanya memuat sampai 6 orang paling tidak sekarang harus ada 3 orang," tegasnya. Jadi turun 50 persen, sehingga duduknya tidak boleh berdampingan.

Kalau seperti mobil Avanza itu tempat duduknya hanya 3 baris sampai ke belakang, sekarang dengan peraturan tersebut setiap baris hanya boleh diisi oleh 1 orang.

Untuk mobil pribadi dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu di belakang.

Sementara mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang. Posisinya satu pengemudi, dua penupang di baris kedua, dua di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.

Beralih ke pengguna motor, Jabodetebak telah sepakat bila ojek online tetap boleh beroperasi namun hanya untuk mengangkut barang.

Tidak diperbolehkan untuk membawa atau mengangku penumpang, termasuk juga untuk ojek pangkalan.