GridOto.com- Rileksasi atau pelonggaran kebijakan diberlakukan PT Pegadaian.
Mereka memberikan keringanan berupa bunga 0 persen dan masa perpanjangan jatuh tempo.
Kuswiyoto, Direktur Utama PT Pegadaian mengatakan program ini berlaku efektif pada 1 Mei hingga 31 Juli 2020.
Menurut Kuswiyoto, program bertajuk Gadai Peduli ini diluncurkan dalam rangka membantu nasabah yang terdampak Covid-19.
"Program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta," jelas Kuswiyoto.
Untuk mendapatkan program 0% bunga syaratnya, dalam satu KK (Kartu Keluarga) tidak boleh lebih dari satu nasabah penerima.
Sementara untuk penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi.
Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali.
Program ini dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian.
Untuk menggadaikan kendaraan seperti motor, PT Pegadaian memiliki syarat.
Seperti, motor yang digadaikan minimal 5 tahun pemakaian.
Nasabah wajib membawa motor beserta surat BKPB dan STNK atas nama sendiri.
Jadi tidak bisa ya BPKB motor atas nama orang lain walaupun masih ada hubungan saudara.
Motor yang dibawa nanti akan diperiksa fisiknya dan ditaksir nilainya.