Untuk menggadaikan kendaraan seperti motor, PT Pegadaian memiliki syarat.
Seperti, motor yang digadaikan minimal 5 tahun pemakaian.
Nasabah wajib membawa motor beserta surat BKPB dan STNK atas nama sendiri.
Jadi tidak bisa ya BPKB motor atas nama orang lain walaupun masih ada hubungan saudara.
Motor yang dibawa nanti akan diperiksa fisiknya dan ditaksir nilainya.