GridOto.com - Terjadi penumpukkan kendaraan di salah satu pos Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan di Kota Denpasar, Bali pada Jumat (15/5/2020).
Melansir Regional.kompas.com, penumpukkan tersebut terjadi karena adanya antrean kendaraan yang hendak diperiksa.
Juru bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas kejadian tersebut.
"Yang jadi catatan di pintu masuk, masih ada penumpukan saat pemeriksaan sehingga bergerombol atau antre. Ini akan dievaluasi," kata Dewa Rai dikutip dari Regional.kompas.com.
Dalam pengaplikasian PKM ini, sebanyak delapan pos dibangun di sekitar akses masuk Kota Denpasar dan dijaga oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Pecalang.
Dewa juga mengatakan, penerapan PKM di Denpasar ini akan dievaluasi setiap harinya.
Untuk menunjang kelancaran pemeriksaan,pihaknya berencana akan menambah jumlah petugas yang berjaga di pos pemeriksaan.
Titik pemeriksaan juga akan diperbanyak dan dibuat memanjang, sehingga tidak fokus di satu titik yang menyebabkan antrean.
"Sehingga yang lain diperiksa di titik pertama, pengendara lain lewat untuk diperiksa di titik kedua dan seterusnya," katanya.
Lebih lanjut, Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa ada beberapa aspek yang diperiksa petugas di pos.
Pengendara yang hendak masuk ke Kota Denpasar diminta menunjukkan surat identitas dan surat keterangan pendukung lainnya.
Bagi mereka yang tidak membawa kartu tanda penduduk, surat keterangan perjalanan dari desa adat, atau surat keterangan kerja di Denpasar dari perusahaan akan diminta putar balik.
Selain itu, pemeriksaan suhu tubuh pengendara juga diterapkan.
Apabila kedapatan suhu tubuhnya 38 derajat celsius atau lebih dan berasal dari zona merah akan menjalani rapid test.
Selain itu, ia juga mengungkapkan pada hari pertama penerapan PKM ini sudah ada ratusan pengendara yang diminta putar balik.
"Yang tanpa masker 29 pengendara, tanpa tujuan jelas 82, ini diminta putar balik," kata Dewa Gede Rai.
Selain itu ada 53 pengendara yang menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif.
Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat membatasi mobilitas masyarakat yang tidak memiliki tujuan yang jelas ke Denpasar.
Penerapan PKM merujuk Perwali Nomor 32 Tahun 2020 dalam upaya mempercepat pemutusan rantai pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKM Denpasar Hari Pertama, Terjadi Penumpukan Kendaraan, 100 Pengendara Diminta Putar Balik"