Lebih lanjut, Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa ada beberapa aspek yang diperiksa petugas di pos.
Pengendara yang hendak masuk ke Kota Denpasar diminta menunjukkan surat identitas dan surat keterangan pendukung lainnya.
Bagi mereka yang tidak membawa kartu tanda penduduk, surat keterangan perjalanan dari desa adat, atau surat keterangan kerja di Denpasar dari perusahaan akan diminta putar balik.
Selain itu, pemeriksaan suhu tubuh pengendara juga diterapkan.
Apabila kedapatan suhu tubuhnya 38 derajat celsius atau lebih dan berasal dari zona merah akan menjalani rapid test.
Selain itu, ia juga mengungkapkan pada hari pertama penerapan PKM ini sudah ada ratusan pengendara yang diminta putar balik.
"Yang tanpa masker 29 pengendara, tanpa tujuan jelas 82, ini diminta putar balik," kata Dewa Gede Rai.
Selain itu ada 53 pengendara yang menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif.
Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat membatasi mobilitas masyarakat yang tidak memiliki tujuan yang jelas ke Denpasar.
Penerapan PKM merujuk Perwali Nomor 32 Tahun 2020 dalam upaya mempercepat pemutusan rantai pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKM Denpasar Hari Pertama, Terjadi Penumpukan Kendaraan, 100 Pengendara Diminta Putar Balik"