GridOto.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur sudah mulai melakukan berbagai persiapan menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Minggu (17/5/2020).
Salah satunya dengan memberikan sosialisasi bagi penyedia jasa angkutan umum mulai dari roda dua sampai roda empat.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa masyarakat yang menggunakan angkutan umum seperti taxi ataupun mikrolet diharuskan untuk menjaga jarak atau physical distancing.
"Jadi yang semula di mikrolet berhimpitan sekarang harus jaga jarak. Karena di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini goal kita itu physical distancing," ucanya mengutip dari TribunJatim.com, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Masih Ngeyel Langgar Aturan PSBB di Kota Padang? Siap-siap Bakal Kena Denda, Segini Lho Sob
Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Malang sejak beberapa hari belakangan mulai memasang tanda jaga jarak tersebut di dalam angkot.
Dengan diberlakukannya physical distancing di dalam mikrolet, membuat kapasitas daya angkut penumpang menjadi berkurang sekitar 50 persen.
Hal serupa juga diberlakukan kepada para pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Malang.
Mereka dilarang untuk mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya.
Yang diperbolehkan bagi para pengemudi hanya mengangkut barang serta mengantar makanan/minuman (pesan antar).
"Ojol tidak boleh mengangkut penumpang, dan hanya layanan barang," ucap Sutiaji.
Baca Juga: Pasca Rileksasi PSBB, Diperkirakan Pemudik Akan Melonjak. Ini yang Dilakukan Polri
Terkait adanya pembatasan akses masuk, kendaraan pribadi dari luar daerah juga tidak diperkenankan masuk ke wilayah Malang Raya pada saat PSBB.
Kendaraan yang diperbolehkan masuk, hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan BBM.
"Yang penting harus membawa surat jalan atau membawa surat keterangan dinas," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, sanksi tegas akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut selama penerapan PSBB di Malang Raya.
Bagi para sopir yang melanggar, nantinya akan diberikan surat tilang oleh petugas.
"Ini berlaku bagi semuanya. Kalau masih ada yang ngotot dan melanggar akan ditilang," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Jelang PSBB Malang Raya, Ojek Online Tak Boleh Bawa Penumpang Serta Pembatasan Jarak di Mikrolet"