Terkait adanya pembatasan akses masuk, kendaraan pribadi dari luar daerah juga tidak diperkenankan masuk ke wilayah Malang Raya pada saat PSBB.
Kendaraan yang diperbolehkan masuk, hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan BBM.
"Yang penting harus membawa surat jalan atau membawa surat keterangan dinas," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, sanksi tegas akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut selama penerapan PSBB di Malang Raya.
Bagi para sopir yang melanggar, nantinya akan diberikan surat tilang oleh petugas.
"Ini berlaku bagi semuanya. Kalau masih ada yang ngotot dan melanggar akan ditilang," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Jelang PSBB Malang Raya, Ojek Online Tak Boleh Bawa Penumpang Serta Pembatasan Jarak di Mikrolet"