Pihaknya juga tak segan melakukan tindakan tegas bagi travel gelap, yakni mulai dari memberikan sanksi tilang hingga menyita kendaraan.
Sedangkan, sanksi yang akan diterima penumpang adalah memulangkan ke tempat asal atau lokasi awal sebelum melakukan perjalanan.
"Ini supaya memberikan efek jera bagi yang lain bahwa kami tetap komit dengan dinas perhubungan larangan mudik itu dilarang," terangnya.
Namun, ada pemudik dengan berbagai pertimbangan dari pihak kepolisian, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Masih Ngeyel, Lima Travel Gelap Diberhentikan Petugas di Bandung, Begini Sanksinya
Dengan catatan mengikuti serangkaian prosedur protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19), yang telah ditentukan oleh otoritas setempat atau gugus tugas wilayah tempat tinggalnya.
"Kemudian kami lakukan pemeriksaan oleh dinas setempat dan akan dilakukan isolasi mandiri," pungkasnya.
Untuk mengantisipasi adanya travel gelap yang masih nekat membawa pemudik, pihaknya akan gencar melakukan patroli.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Operasi Ketupat 2020, Polda Jatim Sita 54 Kendaraan Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik,