GridOto.com - Operasi Ketupat 2020 masih berlangsung hingga 31 Mei 2020.
Sejauh ini, sebanyak 54 kendaraan mulai dari bus, minibus dan mobil pribadi diamankan Anggota Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (14/5/2020).
Kendaraan tersebut merupakan travel gelap yang masih nekat membawa pemudik meskipun tanpa izin trayek.
Baca Juga: Antisipasi Travel Gelap yang Bawa Pemudik ke Semarang, Petugas Perketat Penjagaan
Dilansir dari Surya.co.id, Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menuturkan, para pemilik travel gelap itu dikenai sanksi Pasal 308 Jo 260 UU No 22 Tahun 2009, karena trayek tidak sesuai peruntukannya.
"Kami sudah melakukan telegram ke jajaran tanggal 11 Mei, untuk menindak kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi travel umum," katanya di depan Markas Satuan PJR Ditlantas Mapolda Jatim yang dikutip dari Surya.co.id.
Mengingat larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo masih berlaku.
Travel gelap tersebut diketahui membawa pemudik antar wilayah.
"Ada yang dari Jember menuju ke Madura. Ada yang Jatim akan menuju Jateng. Jadi antar daerah di dalam provinsi atau yang di luar provinsi," jelasnya.