Soeprawito menjelaskan, Kementerian Perhubungan hanya memperbolehkan PO mengangkut penumpang dengan beberapa kriteria.
Pertama bagi penumpang dalam perjalan dinas lembaga pemerintahan ataupun swasta.
Kemudian perjalanan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Selanjutnya bagi penumpang yang berstatus pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri, serta penumpang yang anggota keluarganya meninggal dunia, dan harus menunjukan identitas diri serta surat bebas Covid-19.
Baca Juga: Lima Posko Penyekatan di Tegal Dipersiapkan Demi Halau Pemudik, Nekat Melintas Wajib Putar Balik!
Menurutnya, hal tersebut membuat penumpang sepi hingga yang akhirnya PO memilih tak beroperasi karena takut merugi
"Karena alasan itu mungkin PO belum beroperasi. Atau mungkin juga ada PO yang beroperasi tapi tidak masuk ke terminal, mereka langsung melalui jalan tol karena Kota Tegal hanya lintasan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Relaksasi PSBB, Bus AKAP di Terminal Kota Tegal Belum Beroperasi"