GridOto.com - Pembayaran pajak secara langsung di kantor Samsat Kota Yogyakarta selama pandemi Covid-19 terbilang mengalami penurunan.
Tercatat, sebanyak 800 orang membayar pajak secara langsung di kantor Samsat Kota Yogyakarta per harinya.
Angka tersebut terbilang lebih sedikit dibandingkan dengan sebelum adanya pandemi Covid-19 yang bisa mencapai 1.000 orang per hari.
Lain cerita dengan pembayaran pajak melalui Samsat Online Nasional (Samolnas) yang ternyata mengalami peningkatan drastis selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Di Daerah Ini Telat Bayar Pajak Kendaraan Saat Pandemi Tetap Didenda, Enggak Ada Kompensasi?
"Yang membayar melalui Samsat Online Nasional (Samolnas) mengalami peningkatan, sebelum Covid-19 paling pol se-DIY hanya 5 orang sehari kini menjadi 35-40 orang (per hari)," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Yogyakarta, Karti Peni Mahanani, dilansir dari Tribunjogja.com.
Peni menambahkan pembayar pajak dari Kota Yogyakarta juga bertambah menjadi 6-10 orang per harinya, dari yang biasanya hampir tidak ada sama sekali atau hanya satu orang.
Sebagai informasi, proses pembayaran melalui Samolnas terbilang cukup mudah untuk dilakukan.
Penyetoran pajak lewat Samolnas bisa dilakukan melalui rekening bank, baik milik pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Mobil Pakai Samsat Online Jawa Barat di Tokopedia
"Caranya dengan mengunduh aplikasi Samolnas. lalu melakukan pendaftaran akun, isi data pada form yang muncul, terkahir akan dapat kode bayar," kata Peni.
Kemudian kode tersebut dimasukkan ke mesin ATM dan struk pembayaran disimpan sebagai bukti saat mengambil STNK yang sudah disahkan serta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di kantor Samsat Kota Yogyakarta.
"Jika tidak diambil langsung, stiker STNK dan SKPD bisa kami kirimkan ke alamat tertera di STNK, namun butuh waktu beberapa hari," ungkap Peni.
Peni menjelaskan, jika kendaraan belum melakukan balik nama atau masih atas nama pemilik lama, maka wajib pajak perlu melapor ke Samsat Kota Yogyakarta.
"Dari WP (wajib pajak) setelah bayar langsung ke Samsat untuk minta pengesahan STNK dan SKPD, sekaligus bilang ke petugas untuk stiker dan SKPD tidak dikirim, tapi kendaraan kemudian diblokir karena saat minta pengesahan STNK syaratnya harus menunjukkan KTP asli sesuai STNK," ucap Peni.
Apabila tidak ada KTP yang sesuai dengan STNK, maka kendaraan akan diblokir dan tahun depan harus diproses untuk balik nama.
Peni menuturkan, Pemerintah Provinsi DIY juga memiliki fasilitas pembayaran melalui elektronik perkakas paos titian (E-Posti).
Pembayaran melalui E-Posti mengharuskan WP untuk memiliki rekening BPD atas namanya sendiri.
"Penggunanya harus punya rekening BPD, NIK harus sama antara yang ada di Samsat dan yang ada di bank," tutur Peni.
Pembayaran melalui E-Posti dilakukan langsung di ATM BPD tertentu yang dilengkapi anjungan mesin E-Posti yang ada di ATM BPD Samsat Kota Yogyakarta dan ATM BPD Cabang Utama.
Lalu di ATM BPD Cabang Kota Yogyakarta Gondomanan, ATM BPD Balai Kota Yogyakarta dan ATM BPD Pemerintah Daerah Kepatihan.
"Setelah melakukan pembayaran di ATM, langsung cetak SKPD dan STNK di mesin E-Posti untuk divalidasi," beber Peni.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pembayar Pajak Melalui Daring di Samsat Kota Yogyakarta Meningkat Hingga 10 Kali Lipat