Pembayaran Pajak Secara Online di Yogyakarta Meningkat Drastis, Begini Proses Setornya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 13 Mei 2020 | 10:20 WIB

Ilustrasi wajib pajak yang sedang mengantre di Samsat Kota Yogyakarta. (Ruditya Yogi Wardana - )

"Caranya dengan mengunduh aplikasi Samolnas. lalu melakukan pendaftaran akun, isi data pada form yang muncul, terkahir akan dapat kode bayar," kata Peni.

Kemudian kode tersebut dimasukkan ke mesin ATM dan struk pembayaran disimpan sebagai bukti saat mengambil STNK yang sudah disahkan serta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di kantor Samsat Kota Yogyakarta.

"Jika tidak diambil langsung, stiker STNK dan SKPD bisa kami kirimkan ke alamat tertera di STNK, namun butuh waktu beberapa hari," ungkap Peni.

Peni menjelaskan, jika kendaraan belum melakukan balik nama atau masih atas nama pemilik lama, maka wajib pajak perlu melapor ke Samsat Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Kecelakaan McLaren MP4-12C di Tol Jagorawi, Ini Kronologi, Taksiran Harga Mobil, Hingga Pajak Tahunannya

"Dari WP (wajib pajak) setelah bayar langsung ke Samsat untuk minta pengesahan STNK dan SKPD, sekaligus bilang ke petugas untuk stiker dan SKPD tidak dikirim, tapi kendaraan kemudian diblokir karena saat minta pengesahan STNK syaratnya harus menunjukkan KTP asli sesuai STNK," ucap Peni.

Apabila tidak ada KTP yang sesuai dengan STNK, maka kendaraan akan diblokir dan tahun depan harus diproses untuk balik nama.

Peni menuturkan, Pemerintah Provinsi DIY juga memiliki fasilitas pembayaran melalui elektronik perkakas paos titian (E-Posti).

Pembayaran melalui E-Posti mengharuskan WP untuk memiliki rekening BPD atas namanya sendiri.

Baca Juga: McLaren MP4-12C Hancur Berantakan di Tol Jagorawi, Ternyata Pajak Tahunannya Setara Toyota Innova Diesel

"Penggunanya harus punya rekening BPD, NIK harus sama antara yang ada di Samsat dan yang ada di bank," tutur Peni.

Pembayaran melalui E-Posti dilakukan langsung di ATM BPD tertentu yang dilengkapi anjungan mesin E-Posti yang ada di ATM BPD Samsat Kota Yogyakarta dan ATM BPD Cabang Utama.

Lalu di ATM BPD Cabang Kota Yogyakarta Gondomanan, ATM BPD Balai Kota Yogyakarta dan ATM BPD Pemerintah Daerah Kepatihan.

"Setelah melakukan pembayaran di ATM, langsung cetak SKPD dan STNK di mesin E-Posti untuk divalidasi," beber Peni.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pembayar Pajak Melalui Daring di Samsat Kota Yogyakarta Meningkat Hingga 10 Kali Lipat