GridOto.com - Akhir-akhir ini beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp yang menyebutkan operasi Masker di Jalan Mataram, Jalan dr Cipto dan jalan raya lain di Semarang.
Disebutkan dalam pesan tersebut bahwa pengendara yang yak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 300 ribu.
Menanggapi hal tersebut, dilansir dari Tribunjateng.com, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan, bahwa pesan berantai itu adalah hoax.
Dia menegaskan, di Kota Semarang tidak menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 300 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat berlalu lintas.
"Tidak benar infonya soal denda. Kalau operasi masker memang ada di beberapa pos pam. Tapi, sifatnya himbauan persuasif. Tidak sampai ada denda," kata AKBP Ardi dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (12/5).
Baca Juga: Kendaraan Pemudik yang Masuk Semarang Tidak Didenda, Korlantas: Putar Balik juga Termasuk Sanksi
Ia menambahkan, sejauh ini ada pengecekan penggunaan masker bagi pengendara yang mana dilakukan di sejumlah akses perbatasan masuk Kota Semarang.
"Ke Semarang memang wajib menggunakan masker. Namun, jika tidak menggunakan, tidak sampai didenda. Justru, yang tidak menggunakan, kami beri masker," jelasnya.
Senada, Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengaku, sejauh ini, tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr Cipto.
"Tidak ada pengecekan di sepanjang Jalan Dr Cipto sejauh ini. Jadi, jelas ga ada operasi. Apalagi denda. Itu hoax infonya," terangnya.
Baca Juga: Melawan Petugas, Pengendara Yamaha Fino Baku Hantam Dengan Karang Taruna Karena Hal Ini
Operasi penggunaan masker biasa ditemukan di sejumlah titik akses masuk Kota Semarang.
Seperti di perbatasan Mangkang Kecamatan Tugu, tim gabungan melakukan operasi masker bagi para pengendara yang hendak masuk Kota Semarang.
Kapolsek Tugu, Kompol I Ketut Rahman mengaku telah menindak tegas bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat hendak masuk ke Semarang.
Pihaknya dengan tegas tidak mempersilahkan pengendara yang tidak mengenakan masker masuk Kota Semarang.
"Banyak pengendara motor yang kami putar balik karena tidak pakai dan bawa masker. Kalau lupa pakai tapi bawa maskernya, kami beri toleransi," ungkas I Ketut.
Baca Juga: PSBB Surabaya Diperpanjang, Pelanggar Siap-siap Tidak Bisa Urus SIM dan SKCK
Ia mengatakan, apabila stok masker untuk diberikan secara gratis di Pos Perbatasan Mangkang habis, mau tak mau pengendara harus memutar balik.
"Ya kalau kita ada stok masker, kita kasih gratis. Kalau habis, kita putar balik pengemudinya itu. Ya heran aja, masa harus terus dikasih. Kesadaran harus muncul dari diri sendiri," pungkas Kompol I Ketut Rahman.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Beredar Pesan Berantai Denda Tak Pakai Masker di Semarang, Polisi: Itu Tidak Benar"