Beredar Pesan Whatsapp Pengendara Tak Pakai Masker di Semarang Didenda Rp 300 Ribu, Ini Kata Polisi

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 12 Mei 2020 | 20:28 WIB

Ilustrasi biker enggak terima disuruh pakai masker dan menantang adu jotos dengan petugas (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Akhir-akhir ini beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp yang menyebutkan operasi Masker di Jalan Mataram, Jalan dr Cipto dan jalan raya lain di Semarang.

Disebutkan dalam pesan tersebut bahwa pengendara yang yak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 300 ribu.

Menanggapi hal tersebut, dilansir dari Tribunjateng.com, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan, bahwa pesan berantai itu adalah hoax.

Dia menegaskan, di Kota Semarang tidak menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 300 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat berlalu lintas.

"Tidak benar infonya soal denda. Kalau operasi masker memang ada di beberapa pos pam. Tapi, sifatnya himbauan persuasif. Tidak sampai ada denda," kata AKBP Ardi dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (12/5).

Baca Juga: Kendaraan Pemudik yang Masuk Semarang Tidak Didenda, Korlantas: Putar Balik juga Termasuk Sanksi

Ia menambahkan, sejauh ini ada pengecekan penggunaan masker bagi pengendara yang mana dilakukan di sejumlah akses perbatasan masuk Kota Semarang.

"Ke Semarang memang wajib menggunakan masker. Namun, jika tidak menggunakan, tidak sampai didenda. Justru, yang tidak menggunakan, kami beri masker," jelasnya.

Senada, Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengaku, sejauh ini, tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr Cipto.

"Tidak ada pengecekan di sepanjang Jalan Dr Cipto sejauh ini. Jadi, jelas ga ada operasi. Apalagi denda. Itu hoax infonya," terangnya.

Baca Juga: Melawan Petugas, Pengendara Yamaha Fino Baku Hantam Dengan Karang Taruna Karena Hal Ini