Iptu Riki menjelaskan, sebelum diperintahkan putarbalik, kendaraan yang terindikasi hendak mudik diperiksa terlebih dahulu surat-suratnya.
"Kemudian kita juga melihat kapasitas kendaraannya, itu kapasitas penumpangnya sesuai atau tidak dengan kapasitas kendaraan, karena untuk aturan saat ini, jumlah penumpang itu adalah setengah dari jumlah kapasitas," jelasnya.
Apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi aturan tersebut, petugas Satlantas Polres Sukabumi akan memerintahkan untuk putarbalik ke daerah asal.
Iptu Riki juga mengatakan, ternyata masih ada pengendara yang berbohong dan mencoba mengelabui petugas untuk lolos dari check point.
Baca Juga: PSBB Surabaya Diperpanjang, Pelanggar Siap-siap Tidak Bisa Urus SIM dan SKCK
"Meskipun demikian masih banyak yang berbohong dengan alibi masing-masing supaya lolos dari pemeriksaan," kata Iptu Riki.
Dirinya mengimbau pada masyarakat agar kesadaran masyarakat lebih tinggi, karena kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjaga masyarakat dari penyebaran Covid-19.
"Pemerintah juga sudah mengimbau untuk masyarakat tetap di rumah dan tidak melaksanakan mudik, karena seyogyanya apalagi masyarakat yang berasal dari zona merah berangkat ke zona hijau itu akan membantu penyebaran Covid-19 yang lebih cepat," pungkas Iptu Riki.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Akan Masuk Sukabumi, 36 Kendaraan Diminta Kembali ke Jakarta, 136 Diijinkan Lewat