Memang jasa angkutan liar atau disebut mudik gelap ini banyak kita jumpai di masa pandemi Corona dan menjelang lebaran.
"Barusan saya terima surat edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi yang menginstruksikan segera melakukan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan liar," paparya.
Menurut Alkori, kebijakan itu diambil setelah mendapati banyak orang yang menjalankan usaha angkutan tanpa izin resmi.
Selain itu, mereka juga tidak mengindahkan penerapan protokol penanganan Corona.
Baca Juga: Selama Larangan Mudik, Sebanyak 24 Travel Mudik Gelap Diamankan
"Selanjutnya kita akan menggelar rapat dengan kepolisian dan pihak terkait untuk membahas pelaksanaan penindakan angkutan liar ini," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, dari rapat tersebut akan diketahui pelaksanaan teknis pengawasan dan penindakan terhadap angkutan liar.
Setelah itu akan ditentukan di titik mana yang akan dilakukan pengawasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bus Terminal Cilacap Mangkrak, Jasa Angkutan Liar Merebak Saat Larangan Mudik