Namun, semua keberangkatan dan kedatangan penumpang hanya dari Terminal Pulo Gebang, Jakarta.
"Dari sekitar 88 PO (perusahaan oto) bus yang dapat kembali beroperasi dengan tujuan Palembang, Padang, Bengkulu, Bandung, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Semarang, Solo, Yogyakarta, Ngawi, Surabaya, dan Malang, semua harus berangkat dari Terminal Pulo Gebang. Setiap armada yang beroperasi tersebut akan ditandai dengan sebuah stiker khusus dari Kementerian Perhubungan," ucapnya.
Menurutnya, dari 24 PO bus dengan perincian 10 PO bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan 14 PO bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang terdaftar di Terminal Cicaheum, semuanya tidak dapat beroperasi karena tidak termasuk dalam PO bus yang dikecualikan.
Sebab, trayek dari Terminal Pulo Gebang menuju Bandung berada di Terminal Leuwipanjang.
Roni menjelaskan, dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 9 Tahun 2020 pun dijelaskan bahwa sejumlah armada yang tercantum dikecualikan atau boleh beroperasi, hanya dapat melayani perjalanan penumpang yang memenuhi kategori yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Perusahaan Otobus di Terminal Mengwi Bali Malah Mengeluh, Kenapa?
Di dalamnya adalah orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti: pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
"Terakhir, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Roni.
Setiap penumpang yang dipersyaratkan pun, lanjutnya, harus memiliki identitas atau surat tugas yang bukan hanya dari perusahaan atau kedinasan yang bersangkutan.
Surat tersebut juga harus diketahui dan ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II.
Baca Juga: Sejumlah Armada Bus Dirumahkan, Terminal Pelabuhan Ratu Jadi Sepi
Selain itu, harus menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dari instansi layanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.
Juga memiliki surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh lurah/kepala desa wilayah setempat setelah melaporkan rencana perjalanan hingga kepulangan kembali ke tempat asal.
Disinggung mengenai upaya pengendalian terhadap jasa transportasi minibus atau elf di Terminal Cicaheum yang melayani berbagai rute perjalanan penumpang di wilayah Jawa Barat, menurutnya, hal itu bukan merupakan kewenangan pihaknya.
Sebab, pihaknya hanya mengawasi pengendalian bus AKDP dan AKAP yang terdaftar secara resmi.
"Dalam kesempatan ini pun kami mengimbau bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik karena beredarnya informasi kebijakan pelonggaran operasional bus, bahwa untuk sementara membatalkan niatnya. Sebab, penumpang yang akan dilayani, hanya mereka yang terkategori khusus, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjenhubdar Nomor 9 Tahun 2020. Maka secara prinsip tetap pemerintah melarang adanya aktivitas mudik di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terminal Cicaheum Tetap Mati Suri Meski Menhub Perbolehkan Moda Transportasi Beraktivitas Lagi