Pengguna motor hanya diperbolehkan berboncengan jika alamat KTP-nya sama.
Sedangkan untuk jasa ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperkenankan membawa barang.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana mengungkapkan, masih ada masyarakat yang belum mematuhi aturan PSBB.
“Kita masih berikan teguran. Misalnya pengendara yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan melintas saat kedapatan di check point,” ungkapnya.
Meski begitu, Fitra menyebut masyarakat sudah mulai mematuhi aturan PSBB di Karawang.
Ia juga menegaskan kepada masyarakat, walaupun Kementerian Perhubungan telah membuka kembali transportasi publik, namun aktivitas mudik masih dilarang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebanyak 5.417 Kendaraan Diminta Putar Balik Selama PSBB Karawang"