GridOto.com- Meski larangan Mudik Lebaran sudah dikeluarkan pemerintah, namun tak sedikit travel kendaraan yang nakal.
Mereka, tetap beroperasi mengangkut penumpang untuk pulang ke kampung halamannya.
Sepanjang pemberlakuan larangan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengamankan 24 kendaraan travel.
Jumlah itu terjaring pemeriksaan saat melintas di pos penyekatan sejak penerapan larangan mudik pada 24 April 2020 lalu.
Terkahir diamankan dua mobil travel terdapat total 20 orang penumpang yang hendak pulang ke kampung halamannya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kendaraan itu terjaring pemeriksaan di pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Kamis (7/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sambodo menyebut, kendaraan itu hendak menuju Bandung, Jawa Barat, dan Tegal, Jawa Tengah.
“Kami mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel untuk mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 20 orang,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, para pengemudi serta penumpang travel itu langsung diminta untuk putar balik ke arah Jakarta.
Selain itu, para pengemudi travel juga dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
“Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi dan para penumpang. Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati, yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat agar tidak nekat untuk melaksanakan mudik atau menawarkan jasa modus travel gelap di tengah kebijakan pemerintah yang melarang mudi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.