Selama Larangan Mudik, Sebanyak 24 Travel Mudik Gelap Diamankan

Hendra - Minggu, 10 Mei 2020 | 07:40 WIB

Travel nakal ditilang karena angkut pemudik (Hendra - )

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, para pengemudi serta penumpang travel itu langsung diminta untuk putar balik ke arah Jakarta.

Selain itu, para pengemudi travel juga dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

“Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi dan para penumpang. Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati, yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat agar tidak nekat untuk melaksanakan mudik atau menawarkan jasa modus travel gelap di tengah kebijakan pemerintah yang melarang mudi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.