Slamet menyampaikan, penerapan pembatasan penumpang tidak hanya diberlakukan terhadap bus AKDP (Antarkota Dalam Provinsi) maupun AKAP (Antarkota Antarprovinsi).
Aturan itu juga harus diterapkan oleh semua MPU yang beroperasi di Madura untuk meminimalisir kemungkinan penyebaran virus Corona.
Jadi MPU berupa bus mini membatasi penumpang sebanyak 50 persen.
"Ketika ada bus mini berhenti atau mangkal di terminal Sampang kami memberikan imbauan kepada sopir ataupun penumpang untuk menerapkan pembatasan penumpang atau berjaga jarak saat di dalam bus mini," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Terminal Trunojoyo Sampang Makin Sepi Penumpang Sejak Ada PSBB, Petugas Terminal hanya Mendata MPU"