GridOto.com - Sedang ramai sebuah video yang memperlihatkan seorang petugas kepolisian yang diintimidasi oleh preman yang hendak melakukan pungli ke sopir truk.
Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan saat itu anggotanya yang bernama Aipda Rinkon Manik diketahui sedang turun ke lapangan untuk mengatur lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 14.15 WIB.
Mengetahui ada anggota polisi, pelaku yang diketahui berinisial JU dan sejumlah rekannya merasa terganggu saat akan melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.
Baca Juga: Blokade Pakai Drum Enggak Mempan, Warga dan Polisi Tutup Jalan Pakai Batu, Kalau Ngeyel Ya Nabrak
Bukannya takut dan kabur, pelaku diketahui justru nekat melakukan intimidasi terhadap anggota polisi yang bersangkutan.
Video yang memperlihatkan aksi intimidasi yang dilakukan sejumlah preman di Tanjung Morawa tersebut bahkan sempat viral di media sosial.
Dari video yang diunggah akun Instagram @cetul22, terlihat sejumlah preman memegangi polisi tersebut sambil membentak petugas itu.
"Itu tadi kau suruh keluar mobil, itu saksi banyak. Kau macam hebat kali kau," ujar JU dengan suara tinggi sambil menunjuk petugas tersebut.
Baca Juga: Atas Dasar Kemanusiaan, Polisi Bisa Loloskan Pemudik di Tengah Pendemi Covid-19?
Tak hanya itu, dalam rekaman video tersebut pelaku juga terlihat membentak dan mencaci maki anggota polisi itu dengan kata-kata kasar.
"Sebagai apa menyuruh mobil keluar dari sini. Tidak aman, aman tidak, aman tidak. Apa kau nyuruh aku, bin***** kau ya, kau tandai mukaku," bentak pria itu.
Setelah mendapat ancaman dan perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah preman dan pelaku pungli itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan satu pelaku berinisial JU berhasil ditangkap.
Baca Juga: Viral Pertanyaan Netizen Soal Memindai SIM Ke Smartphone Jika Lupa Dibawa, Begini Kata Polisi
Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," ujar Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui selain melakukan pungli juga positif mengonsumsi narkoba.
"Akan kita proses secara tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pelaku Pungli di Sumut Bentak dan Maki Anggota Polisi