Tak hanya itu, dalam rekaman video tersebut pelaku juga terlihat membentak dan mencaci maki anggota polisi itu dengan kata-kata kasar.
"Sebagai apa menyuruh mobil keluar dari sini. Tidak aman, aman tidak, aman tidak. Apa kau nyuruh aku, bin***** kau ya, kau tandai mukaku," bentak pria itu.
Setelah mendapat ancaman dan perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah preman dan pelaku pungli itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan satu pelaku berinisial JU berhasil ditangkap.
Baca Juga: Viral Pertanyaan Netizen Soal Memindai SIM Ke Smartphone Jika Lupa Dibawa, Begini Kata Polisi
Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," ujar Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui selain melakukan pungli juga positif mengonsumsi narkoba.
"Akan kita proses secara tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pelaku Pungli di Sumut Bentak dan Maki Anggota Polisi